Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada, NTT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pejabat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekomendasi untuk Polri:
-
Penyidikan Transparan dan Akuntabel: Mendorong agar penyidikan kasus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta menjamin keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar Widyadharma dan seorang wanita.
-
Pengungkapan Peran Pelaku Lain: Mengungkap peran penyedia jasa layanan kencan dan perantara lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
-
Kompensasi dan Undang-Undang Perlindungan Anak: Memberikan kompensasi yang adil kepada korban serta menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi):
- Evaluasi Penggunaan Medsos oleh Anak-Anak: Menyusun evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, dengan laporan berkala yang dapat diakses oleh masyarakat.
Rekomendasi untuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang:
-
Perlindungan Terpadu untuk Korban Anak: Menyediakan rumah aman atau tempat perlindungan lainnya yang aman bagi korban, memastikan kesehatan dan keamanan mereka, serta mendukung pemulihan psikologis.
-
Pendidikan dan Pendampingan Keluarga: Memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi korban, serta memberikan pendampingan psikologis dan pengetahuan kepada orang tua dan keluarga korban untuk mendukung proses pemulihan dan kembalinya korban ke masyarakat.
-
Pemeriksaan Kesehatan dan Kelanjutan Pendidikan: Melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan menjamin kelanjutan pendidikan korban hingga tingkat akhir.
Komnas HAM menegaskan pentingnya pelaksanaan rekomendasi ini guna menjamin keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dalam kasus serius ini.