Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, juga dikenal sebagai Ara, dalam sebuah pernyataan menyebutkan rencana pembahasan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara mengungkapkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program rumah subsidi tepat sasaran, terutama untuk rakyat.
Pembahasan Alokasi Subsidi
-
Kriteria Penerimaan: Warga dengan gaji di atas Rp 7 juta akan dikaji lebih lanjut.
-
Sasaran Utama: Rumah subsidi diarahkan kepada warga berpenghasilan rendah, termasuk yang tidak memiliki slip gaji.
Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan
-
Ara berencana untuk berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan syarat penerimaan.
-
Pembicaraan tersebut direncanakan setelah perayaan Lebaran 2025, sesuai dengan arahan Presiden.
Alokasi Berdasarkan Profesi
Selain itu, dalam acara sebelumnya, Ara telah mengumumkan alokasi rumah subsidi untuk beberapa golongan, termasuk:
-
Tenaga Kesehatan (nakes): 30 ribu unit.
-
Guru: 20 ribu unit.
-
Nelayan: 20 ribu unit.
-
Wartawan: 1.000 unit.
Ara juga menyebutkan alokasi untuk petani, buruh, tenaga migran, TNI, dan Kepolisian dalam upaya memastikan program subsidi mencakup berbagai kalangan yang membutuhkan.