Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan antisipasi terhadap peredaran travel bodong selama musim mudik Lebaran 2025. Pada tanggal 26 Maret 2025, di Pertigaan Cigadung, Pandeglang, lima kendaraan travel bodong kembali ditilang. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari organisasi angkutan darat (organda) mengenai maraknya praktik ilegal tersebut.
Detil Operasi:
-
Tindakan: Penindakan dilakukan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi.
-
Alasan Tindakan:
-
Berdasarkan laporan dari organda.
-
Karena travel bodong tidak memiliki izin trayek.
-
Penumpang dan barang bawaan melebihi kapasitas, membahayakan keselamatan.
-
Penemuan:
-
Sopir travel menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang dari Jakarta ke Pandeglang.
-
Overload: Barang bawaan melebihi kapasitas dan ditumpuk di atas kendaraan.
Jumlah Kendaraan Terjaring:
- Total: 15 kendaraan (10 kendaraan pada operasi sebelumnya dan 5 kendaraan pada operasi terkini).
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan guna memberantas praktik travel bodong yang meresahkan.