Politikus Ridwan Kamil (RK) menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait klaim perselingkuhan yang diungkapkan oleh wanita berinisial LM. Tes DNA tersebut bertujuan untuk membuktikan klaim bahwa LM memiliki anak dari hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Kesiapan Ridwan Kamil
-
Persetujuan untuk Tes DNA: Ridwan Kamil menyatakan siap untuk menjalani tes DNA kapan pun dibutuhkan jika kedua belah pihak, termasuk LM, sepakat tanpa perintah pengadilan. Untuk itu, akan diajukan permohonan ke DVI Mabes Polri.
-
Melalui Kuasa Hukum: Penegasan ini disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam sebuah jumpa pers. Mereka menegaskan kesiapan tersebut sekaligus menyatakan bahwa proses tes DNA seharusnya dilakukan atas perintah pengadilan atau penyidik.
-
Penolakan Fitnah: Muslim Jaya Butar Butar juga menegaskan bahwa isu perselingkuhan tersebut adalah fitnah. Mereka menekankan pentingnya menyelesaikan segala tuduhan melalui prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kejelasan dan keadilan.
Penanganan dalam Koridor Hukum
Ridwan Kamil dan tim hukumnya menegaskan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum yang sah, baik melalui gugatan perdata maupun permintaan dari pihak penyidik, untuk menjaga kepastian hukum dalam kasus ini. Mereka menyerukan agar tuduhan yang beredar diselesaikan dalam koridor hukum, bukan hanya berdasarkan opini publik.