Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang prajurit TNI AL sebagai tersangka. Kabar ini dilaporkan oleh detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025.
Detil Kasus:
-
Tersangka dan Penahanan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya dalam status terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Ia ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita dimintai keterangan seputar kronologi kejadian, mulai dari pengetahuan awal tentang peristiwa tragis ini hingga proses pemakaman. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan 32 pertanyaan diajukan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
-
Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir kali digunakan oleh Juwita serta mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian. Sebuah temuan penting adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Pengungkapan fakta ini menyoroti langkah penyidikan dalam menangani kasus tragis ini. Sebagai upaya mendapatkan informasi lebih lanjut, keluarga Juwita turut berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk melalui pendampingan dari pihak hukum.