Seorang pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 35 miliar dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Detail Putusan Pengadilan:
-
Hukuman:
-
15 tahun penjara.
-
Denda senilai Rp 35.526.893.372,99, atau setara dengan 58,841 kg emas Antam, sebagai pengganti kerugian negara.
-
Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar denda. Jika harta tidak mencukupi, Budi akan menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun.
-
Pasal yang Dilanggar:
-
Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
-
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa:
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Budi dengan 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun. Hakim menyatakan harta Budi yang telah diblokir dapat disita untuk menutupi uang pengganti yang ditetapkan.