Pemerintah Provinsi Jakarta, di bawah Gubernur Pramono Anung, telah mengumumkan dua perubahan kebijakan penting terkait Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai pasukan oranye. Inisiatif ini diumumkan pada tanggal 2 April 2025, di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Menteng.
Evaluasi Kontrak
-
Frekuensi Evaluasi: Evaluasi kontrak anggota PPSU sebelumnya dilakukan setiap tahun, namun kini diganti menjadi setiap tiga tahun sekali.
-
Kriteria Evaluasi: Perpanjangan kontrak akan didasarkan pada kinerja, ketekunan, dan kerja keras. Anggota yang terbukti rajin diharapkan akan mendapatkan perpanjangan kontrak tanpa harus khawatir setiap tahun. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian kerja.
Syarat Rekrutmen
- Perubahan Syarat: Sebelumnya, syarat untuk menjadi anggota PPSU adalah berijazah SMP. Kini, dengan tandatangan dari Gubernur, syarat tersebut diturunkan menjadi berijazah SD. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.